Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, “Siapa bilang rokok haram!! sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.”
Kalo memang begitu "apakah mereka juga bisa menemukan nash dalam alqur'an & hadits yg menerangkan halalnya apel itu sendiri." tidak kan..?
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang haram.
25 penyakit ada dalam khamr. Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi). Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok.
Patutnya, rokok diapakan?
Tak perlu dijawab sekarang.
Mohon ini direnungkan tenang-tenang, karena pada zaman Rasulullah dahulu, sudah ada alkohol, sudah ada babi, tapi belum ada rokok.
Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang haramnya rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun kesamaran di dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman,
“Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS. An-Nahl: 89).
Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas. Bahkan perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini, sehingga kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, ” Sungguh Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara buang air” , lalu Salman berkata,
فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan kanan, melarang kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok dengan kotoran dan tulang”. [HR. Muslim (262)]
Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu dijelaskan dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak diantara kaum muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam agama.Jadi ini PR untuk para ulama. Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok, Lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan, JANGAN..!
Dalam sehari, sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok. Korban penyakit rokok lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas, lebih gawat ketimbang bencana banjir, gempa bumi dan longsor, cuma setingkat di bawah korban narkoba,
مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ
“Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya”.[HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)]
Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan memanfaatkannya dalam ketaatan, karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
” Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan waktu luang”. [HR. Al-Bukhoriy (6412)]
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok
1. Firman Allah:“Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
Isra:26-27)
Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta benda.
Angka Nan Fantastis
Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa kita telah menabung di perusahaan rokok?
Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp. 8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti ditanya pada Hari Kiamat,
“Sesungguhnya Allah itu membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok, maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000.000,- (Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.
Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya miliaran bahkan triliyunan rupiah.
Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada perusahaan “penyakit” yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya setahun sekali.
Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam:
"Tidaklah dua telapak kaki seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
2.Firman Allah:
“Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
3.Firman Allah:
“Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran” (QS. Al Baqarah: 195)
Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti kanker dan TBC.
4.Firman Allah:
Sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam;
“Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS. An Nisa: 29)
Padahal merokok seperti halnya membunuh diri secara pelan-pelan.
5.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman:
“Dan dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.” (QS. Al Baqarah: 219)
Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
6. Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta menyia-nyiakan harta.
7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.Bukhari)
Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan orang lain.
8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya???Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit kanker. Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya.
Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok, sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan mungkin mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang tidak boleh mengikuti kesalahan yang mereka lakukan.
Hukum bagi Penjual Rokok
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]
Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan).
Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh(lebih baik ditinggalkan) lalu mengapa kalian hisap. Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas, sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar